Free Hello Kitty ani Cursors at www.totallyfreecursors.com
Dewi Yulia Ramadani: Januari 2012

Sabtu, 07 Januari 2012

MASALAH DAN POTENSI GENERASI MUDA


NAMA                       : DEWI YULIA RAMADANI
NPM                          : 31410917
KELAS                      : 2ID03
MATA KULIAH         : ILMU SOSIAL DASAR
       Pemuda merupakan suatu generasi harapan bangsa.Pemuda diharapkan dapat menjadi generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya dalam hal pembangunan secara terus-menerus.Dan apabila hal ini tidak ditanggapi dengan serius maka generasi muda akan kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan bangsa.
       Generasi muda juga ditunjuk sebagai penerus bangsa yang akan memimpin suatu bangsa kelak di masa yang akan datang, serta  mereka memiliki tanggung jawab untuk dapat mengubah nasib suatu bangsa menjadi lebih baik  atau lebih buruk . Generasi muda harus memiliki semangat dan kemauan untuk membangun bangsa dengan cara menggali potensi serta bakat yang dimilikinya dan menyalurkan dalam berbagai aspek bidang kepemudaan yang memiliki peran  penting misalnya sebagai pelopor perubahan bangsa demi kepentingan bersama yang telah diimpikan seluruh bangsa.
        Namun ternyata masalah dan potensi generasi muda masih memprihatinkan karena berketidaksinambungan serta kurangnya minat generasi muda dalam menggali potensi mereka masing-masing serta kurangnya faktor pendorong dimana motivasi dan semangat sangat diperlukan serta perhatian dari berbagai pihak sebagai support dalam pelaksanaannya, tetapi jika dilihat saat ini generasi muda telah terlena dengan gemerlapnya dunia yang semakin maju, tetapi tidak diimbangi dengan nilai moral yang seharusnya dimiliki seluruh generasi muda. Contohnya maraknya pengonsumsian narkoba & minuman keras, pergaulan bebas,tawuran,serta tindakan kriminalitas lainnya.
Berikut ini adalah permasalahan generasi muda  yang timbul ditengah-tengah masyarakat, yaitu
1.     Menurunnya rasa idealisme,patriotisme dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk generasi muda 
2.     Tidak adanya keseimbangan antara jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang menyebabkan    banyaknya anak putus sekolah dan hal ini memberi dampak yang buruk bagi bangsa.
3.     Kurangnya lapangan kerja yang menyebabkan tingginya tingkat pengangguran.
4.     Kurangnya gizi yang cukup yang menyebabkan penurunan kecerdasan dan pertumbuhan badan dikalangan generasi muda
5.     Banyaknya pernikahan dini atau dibawah umur yang kebanyakan terdapat di daerah pedesaan
6.     semakin maraknya pergaulan bebas yang terjadi dikalangan generasi muda yang berdampak pada penyalahgunaan narkotika 
7.     Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda



SUMBER :
www.vinaloves.blogspot.com
www.crazymoodylifestyle.blogspot.com

SUMBER SUMBER HUKUM

NAMA                       : DEWI YULIA RAMADANI
NPM                          : 31410917
KELAS                      : 2ID03
MATA KULIAH         : ILMU SOSIAL DASAR

          Sumber hukum segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu, sedangkan menurut C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan keputusannya.

Berikut ini merupakaan sumber – sumber hukum
1.     Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
2.      Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3.     Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a.      Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b.     Undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4.     Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5.     Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
6.     Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7.     Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8.     Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).



sumber :
www.esrastephani.blogspot.com
 www.asiamaya.com