NAMA : DEWI YULIA RAMADANI
KELAS : 1 IDO3
NPM : 31410917
MATA KULIAH: ILMU BUDAYA DASAR
Stratifikasi sosial atau yang biasa disebut dengan pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota di dalam masyarakat luas. Starifikasi ini diambil dari kata Strata atau Stratum yang berarti lapisan. Menurut Patirim A Sorokin, pelapisan sosial ini berarti pembeaan penduduk atau masyarakat di dalam lingkungan kedalam kelas-kelas secara bertingkat.
Perwujudan dari masalah ini adalah dengan terdapatnya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, sebagai contohnya ada lapisan masyarakat kelas tinggi ( kaya ), ada lapisan masyarakat kelas bawah (miskin).
Dalam pelapisan masyarakat ini, mereka biasanya mengelompokan seseorang berdasarkan pada hal-hal berikut :
- Ukuran kekayaan.Ukuran kekayaan ini jelas dapat menyebabkan adanya pelapisan sosial. Karena, hanya uang lah yang bisa membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya. Ada seseorang yang berkata bahwa, “ yang memiliki uang akan menang dan berkuasa, sedangkan yang tidak akan tertindas “. Dari kata-kata tersebut, bisa kita ambil kesimpulan bahwa, uang bisa menentukan derajat seseorang di dalam masyarakat.
- Ukuran kehormatan.Ukuran kehormatan ini terlepas dari masalah kekayaan ataupun kekuasaan suatu individu. Suatu Kehormatan disini meliputi jasa, orang yang di tuakan ataupun orang yang berperilaku budi luhur. Biasanya, pengelompokan yang seperti ini hanya ada di dalam masyarakat tradisional yang masih menjunjung nilai adat istiadat. Sehingga akan sulit bagi kita menemukan yang satu ini..
- Ukuran ilmu pengetahuan.Ukuran ini jelas akan mendatangkan pandangan sendiri pada masyarakat. Orang-orang di desa biasanya sangatlah menjunjung tinggi orang yang memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi seperti orang yang sudah menjadi sarjana, seorang dokter, dan lain sebagainya, akan sangat dihormati di dalam masyarakat madani. Di dalam masyarakat, orang-orang terebut akan memiliki tingkatan sendiri.
Pengelompokan masyarakat berdasarkan hal yang diatas inilah yang terkadang membuat kesenjangan sosial di dalam masyarakat. Pelapisan masyarakt ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Pelapisan masyarakat tertutup.Pelapisan masyarakat ini tidak memungkinkan seseorang untuk menaikan derajat mereka ataupun menurunkan derajat mereka. Pelapisan ini satu-satunya jalan untuk menjadi anggotanya hanyalah karena faktor dari keturunan. Contohnya dari sistem masyarakat ini adalah mengenai sistem kasta yang ada di india.
- Pelapisan masyarakat terbuka.Di dalam sistem pelapisan ini, setiap anggota memiliki kemungkinan untuk jatuh ataupun naik ke lapisan yang diatasnya. Karena sistem lapisan masyarakat ini tidak diatur karena adanya faktor keturunan, sehingga siapa saja dapat masuk ke dalam lapisan ini...
contoh kasus
ada 2 orang yang sangat berbeda status sosialnya ,, si orang pertama adalah seorang yang sangat miskin , sedangkan si orang kedua adalah orang kaya, tetapi mereka berdua adalah seorang pencuri ,,,
orang pertama mencuri untuk kehidupan keluarganya yang sangat kekurangan , sedangkan orang ke dua mencuri karena kesempatan , dengan kata lain dia mencuri untuk memperkaya dirinya ., nah sewaktu ketika mereka berdua sama-sama ketahuan ketika mencuri.,,, ketika di sidang orang pertama di jatuhi hukuman penjara 5tahun , sedangkan orang kedua dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena dia orang kaya ,
pembahasan kasus :
dari kasus diatas kita dapat mengatakan bahwa Fakta Pembedaan perlakuan di hadapan hukum seperti contoh di atas membuktikan teori para sosiolog bahwa terdapat faktor-faktor lain di luar hukum, yang ikut mempengaruhi perilaku aparatur penegak hukum, seperti kekuasaan, kekayaan, jabatan, relasi, derajat pendidikan, ketokohan dan lain-lain. Golongan atas seperti penguasa, pejabat, pengusaha ataupun yang lain ketika berhadapan dengan hukum mampu “membeli hukum” dengan status yang dimiliki. Ketika tersandung masalah hukum para elit mendapatkan sesuatu yang bisa saya sebut sebagai “pemanjaan hukum” bagi orang-orang elit .
sedangkan bagi rakyat kecil hukum adalah suatu cambuk yang menakutkan bagi mereka .
Sekian yang bisa saya sampaikan... Sampai jumpa....
dari kasus diatas kita dapat mengatakan bahwa Fakta Pembedaan perlakuan di hadapan hukum seperti contoh di atas membuktikan teori para sosiolog bahwa terdapat faktor-faktor lain di luar hukum, yang ikut mempengaruhi perilaku aparatur penegak hukum, seperti kekuasaan, kekayaan, jabatan, relasi, derajat pendidikan, ketokohan dan lain-lain. Golongan atas seperti penguasa, pejabat, pengusaha ataupun yang lain ketika berhadapan dengan hukum mampu “membeli hukum” dengan status yang dimiliki. Ketika tersandung masalah hukum para elit mendapatkan sesuatu yang bisa saya sebut sebagai “pemanjaan hukum” bagi orang-orang elit .
sedangkan bagi rakyat kecil hukum adalah suatu cambuk yang menakutkan bagi mereka .
Sekian yang bisa saya sampaikan... Sampai jumpa....
sumber : Wikipedia