Free Hello Kitty ani Cursors at www.totallyfreecursors.com
Dewi Yulia Ramadani: Maret 2011

Sabtu, 26 Maret 2011

wawasan nusantara

NAMA : DEWI YULIA RAMADANI
KELAS : 1 IDO3
NPM    : 31410917
MATA KULIAH: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


 Wawasan nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
 Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
 Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
 bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum lautPBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

 Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water   line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.





sumber :
organisasi.org
wikipedia




PENDAHULUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

NAMA : DEWI YULIA RAMADANI
KELAS : 1 IDO3
NPM    : 31410917
MATA KULIAH: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab .
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
-Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.                  
 Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.                     
Tujuan dan fungsi negara secara universal



Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
NO
TUJUAN
FUNGSI
1
Berisi sasaran – sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan .
Mencerminkan suasana gerak , aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
2
Menunjukan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan / diwujudkan .
Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai .
3
Bersifat abstrak-ideal
Bersifat rill-konkrit

Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
  1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
  2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
  4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
  5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
  6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Namun  pada dasarnya tujuan negara secara umum adalah sebagai yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu :
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum
    Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
         Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping
itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Negara kesatuan republik Indonesia Negara kesatuan yang meliputi persatuan seluruh wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke.
Tujuan negara Republik Indonesia adalah :
1.melindungi sgenap bangsa Indonesia
2.memajukan kesejahteraan umum
3.mencerdaskan kehidupan bangs
4.dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadil
lan sosial.
      Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
              Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Pembentukan negara
Berdasarkan sejarah perkembangan pemikiran kenegaraan, gagasan pemisahan kekuasaan secara horizontal pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam buku “Two Treaties of Civil Government”. Dalam buku tersebut, John Locke membagi kekuasaan dalam sebuah negara menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power). Dari ketiga cabang kekuasaan itu: legislatif adalah kekuasaan membentuk undang-undang; eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan federatif adalah kekuasaan untuk melakukan hubungan internasional dengan negara-negara lain.
Selanjutnya, konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan John Locke dikembangkan oleh Baron de Montesquieu dalam karyanya L’Espirit des Lois (The Spirit of the Laws). Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk menyelenggarakan undang-undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif). Ketiga kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang menyelenggarakannya. Konsepsi yang dikembangkan Montesquieu lebih dikenal dengan ajaran Trias Politica.
Jika dibandingkan konsep pembagian kekuasaan Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1785), perbedaan mendasar pemikiran keduanya: Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif sedangkan Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif berdiri sendiri. Montesquieu sangat menekankan kebebasan badan yudikatif karena ingin memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara yang pada masa itu menjadi korban despotis raja-raja Bourbon.Sementara pemikiran Locke sangat dipengaruhi praktik ketatanegaraan Inggris yang meletakkan kekuasaan peradilan tertinggi di lembaga legislatif, yaitu House of Lor.

HAK DAN KEWAJIBAN
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
 Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Pasal pasal yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban
pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD   1945 pasal 26,
27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.

1.      Pasal 26,
 ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsaIndonesia asli    dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. pada ayat (2), syarat-syarat mengenaikewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27,
      ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan   pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itudengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28,
 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
        lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
      4    pasal 30,
            ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalampembelaan negara.Ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur denganundang-undang.




S
sumber :
wikipedia
http://ppkn1endang.blogspot.com

Senin, 07 Maret 2011

DEMAND ANALISIS ( ANALISIS PERMINTAAN )


NAMA : DEWI YULIA RAMADANI
KELAS : 1 IDO3
NPM    : 31410917
MATA KULIAH: PENGANTAR ILMU EKONOMI

Demand (Permintaan) adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu oleh konsumen .
Fungsi Permintaan : menunjukkan hubungan yang ada antara jumlah baran yang diminta dengan semua factor yang mempengaruhinya
Kurva Permintaan : menunukkan hubungan antara jumlah suatu baran diminta dengan suatu barang yang diminta dengan barang tersebut .
Dibawah ini adalah 4 variabel yang menentukan suatu permintaan :
1 . Variabel konsumen
2 . Variabel pesaing
3 . Variabel strategis
4 . Variabel lain

          Jadi pada dasarnya Kurva Permintaan merupakan sebagian dari fungsi permintaan dimana variable –variabel lain dianggap tetap kecuali harga barang yang bersangkutan .

Dibawah ini adalah model matematis konsep permintaan barang dan jasa :
Qdx=  F  ( Px , I  ,PR ,PE , IE , PAE , T , N , A , F , O  )
Dimana :

Qdx
Kuantitas permintaan barang/jasa
F
Fungsi , berarti fungsi dari atau tergantung dari pada suatu permintaan
Px
Harga barang atau jasa x
I
pendapatan konsumen
PR
Harga dari barang lain yang bersangkutan
PE
Ekspektasi konsumen terhadap harga dari barang atau jasa x dimasa mendatang
IE
Ekspektasi konsumen terhadap tingkat pendapatan dimasa mendatang
PAE
Ekspektasi konsumen terhadapp ketersediaan barang atau jasa dimasa mendatang
T
Selera konsumen
N
Banyaknya konsumen potensial
A
Pengeluaran iklan
F
Featurs atau atribut dari barang atau jasa
O
Faktor-faktor spesifik lain dari permintaan barana/jasa

Contoh demand analisis
Permintaan sepatu sport dengan fungsi permintaan secara umum sebagai berikut :
Qdx=  -1,5 – 1,8Px- 9,3 PR+ 3,4I  + 30A
Qdx =   Kuantitas permintaan sepatu sport  ( ribuan unit )
PX   =   Harga dari sepatu sport ( ratusan ribu rupiah )
PR   =   Harga sepatu sport merek lain ( ratusan ribu rupiah )
I       =   Pendapatan konsumen ( jutaan rupiah )
A     =   Pengeluaran iklan produk sepatu sport ( ratusan juta rupiah )

 

sumber  : www.google.com