Free Hello Kitty ani Cursors at www.totallyfreecursors.com
Dewi Yulia Ramadani: April 2012

Rabu, 18 April 2012

TANGGAPAN KASUS HAK PATEN

NAMA  : DEWI YULIA RAMADANI
NPM      : 31410917
KELAS  : 2ID03


 

STUDI KASUS
          India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
         Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
      Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.

TANGGAPAN
            Menurut saya hak negara Amerika mematenkan dua tanaman tersebut sah sah saja selama belum ada yang memantenkannya, karena menurut UU yang ada, orang atau organisasi yang pertama terdaftar sebagai orang yang mematenkan suatu benda, maka orang tersebut yang mempunyai hak dan wewenang yang sangat kuat terhadap benda tersebut. Namun dilain pihak negara India sangat rugi karena tanaman yang sudah ada dari turun-temurun yang dihasilkan oleh negara tersebut menjadi hak paten dari negara lain.
        Bila dilihat dari banyaknya kasus seperti ini mebuat suatu pertanyaan, kenapa lembaga yang menaungi tentang pematenan suatu benda tidak melihat seberapa jauh benda tersebut dapat dipatenkan dan asal mula benda tersebut berasal.