NAMA : DEWI YULIA RAMADANI
NPM : 31410917
KELAS : 2ID03
STUDI KASUS
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta.
Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
TANGGAPAN
Seperti kasus tentang pelanggaran hak cipta di atas memang sangat kecil yaitu mengenai memfoto kopi buku namun bila dilihat menurut UU tentang pembajakan mengenai hak cipta memang kasus ini akan menjadi sangat besar dan kritis untuk ditelaah lebih dalam karena terdapat perlindungan tentang hak cipta penerbitan sebuah buku serta perlindungan terhadap penulis serta denda yang cukup besar bagi pelanggarnya, akan tetapi lain halnya tentang maraknya taman bacaan, pada kasus ini dimana sebagian orang menyewakan buku sebagai lahan bisnisnya, menurut saya sah-sah saja asalkan taman bacaan tersebut membeli buku tersebut secara resmi tanpa adanya kasus pembajakan terhadap buku dan tidak merugikan si penulisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar