Free Hello Kitty ani Cursors at www.totallyfreecursors.com
Dewi Yulia Ramadani: HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )

Sabtu, 10 Maret 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )

NAMA       : DEWI YULIA RAMADANI
NPM           : 31410917
KELAS       : 2ID03
MATA KULIAH  : HUKUM INDUSTRI



 Benda adalah segala sesuatu yang ada dalam alam yang berwujud sedangkan menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik, Pada umumnya yang diartikan dengan benda baik itu berupa benda yang berwujud, bagian kekayaan ataupun yang berupa hak ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.
Menurut KUHP perdata benda itu dapat dibedakan sebagai berikut:
1.     Benda berwujud dan tidak berwujud.
2.     Benda bergerak dan tidak bergerak
3.     Benda yang dapat dipakai habis dan benda yang tidak dapat dipakai habis
4.     Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada.
a.     Benda  absolut ialah barang-barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya: hasil panen yang akan datang.
b.      Benda relatif ialah barang-barang yang ada pada saat itu sudah ada tapi bagi orang-orang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli tapi belum diserahkan.
5.     Benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan.
6.     Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.

Setiap benda yang kita miliki pasti memiliki suatu kepastian hukum karena dalam UU terdapat aturan yang mengatur tentang kekayaan yang kita miliki baik benda maupun pola pikir  kita, seperti halnya dengan hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HAKI’ adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, jadi pada dasarnya ‘HAKI’ itu adalah pemikiran seseorang, Secara umum HAKI adalah perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara  secara eksklusif terhadap karya-karya yang lahir dari suatu proses kreatif pencipta atau penemunya
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.     Hak Cipta (copy rights)
2.     Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
a.     Hak Paten
b.     Hak Desain Industri (Industrial designs).
c.      Hak Merek.
d.     Hak Penanggulangan praktik persaingan curang.
e.      Hak Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit).
f.       Hak Rahasia dagang (trade secret).
Pelanggaran HAKI sangat marak dilakukan oleh masyarakat dikarnakan banyaknya kasus pelanggaran HAKI di Indonesia. Dari berbagai macam hal seperti merek sepatu, barang elektronik dll. Pemberantasan telah dilakukan oleh aparat hukum. Tetapi maraknya pelanggaran ini maka aparat hukum pun belum bisa mengamankan hak intelektual itu. Undang-undang yang menjadi pengatur hukum belum bisa di laksanakan seluruhnya karena kurangnya aparat hukum untuk luasnya objek yang harus diawasi serta penyuapan pelanggar kepada aparat penegak hukum masih banyak terjadi, menurut pendapat saya bukan hanya sanksi terhadap pelanggar tetapi sanski terhadap aparat penegak hukum agar para pelanggar jera terhadap sanksi yang diberikan, begitu pula aparat penegak hukumnya agar UU tentang pelanggaran HAKI dapat berlaku sesuai dengan aturan yang diberlakukan.





Sumber :  
www.irabieber.wordpress.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar