STUDI
KASUS ISO 14000
PT Unilever Indonesia Tbk
(perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever
dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia.
Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat
No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia
dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche
Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh
notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah
menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn.
Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT
Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan
keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan
di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari
sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh
persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No.
SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan
pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham
menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari
Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan
notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H.
tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang
produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari
susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat
Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta
notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni
2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa
penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan
Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan
keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya
pada tahun 1933.
TANGGAPAN
Menurut pendapat saya
mengenai studi kasus diatas adalah ISO merupakan suatu badan resmi yang
menaungi tentang suatu hal menyangkut perindustrian, baik dalam kualias
perusahaan maupun kualitas produk yang dihasilkan. Bila mengkaitkan ISO 14000
dengan lingkungan itu sangat berkaitan, dimana hasil produk yang baik
seharusnya mencerminkan lingkungan yang baik bagi perusahaan sendiri, dimana
suatu perusahaan yang memiliki sertifikan ISO 14000 seperti PT Unilever
Indonesia Tbk mngaharuskan setiap produk yang diproduksi harus sesuai dengan
ISO 14000 itu sendiri yaitu produk yang dihasilkan harus ramah lingkungan atau
dapat didaur ulang kembali dengan tingkat keamanan yang sangat besar. Untuk itu
semua perusahaan yang sudah memiliki standar ISO harus benar-benar sesuai
dengan penyataan yang ada dalam ISO itu sendiri, namun apabila perusahaan
tersebut melanggar pemerintah harus tegas serta mencabut pemberian ISO pada
perusahaan tersebut.
Sumber:
Studi kasus : http://blessingmefull.blogspot.com
Gambar : www.greenre.in
Tidak ada komentar:
Posting Komentar