PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Untuk
membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih
dahulu. Pada penulisan kali ini akan dibahas prosedur dan sedikit pengetahuan
yang menyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih
jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha. Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Adapun
beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
a. untuk
hidup,
b. bebas
dan tidak terikat,
c. dorongan
sosial,
d. mendapat
kekuasaan, atau
e. melanjutkan
usaha orang tua.
Faktor–faktor
yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha,
khususnya di bidang IT adalah :
a. Barang
dan Jasa yang akan dijual
b. Pemasaran
barang dan jasa
c. Penentuan
harga
d. Pembelian
e. Kebutuhan
Tenaga Kerja
f. Organisasi
intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di
dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat
di dalam bisnis-nya:
a. Manajemen:
cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
b. Pemasaran:
cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan kepada pelanggan.
c. Keuangan:
cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
d. Akuntansi:
ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
e. Sistem
Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja
sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga
mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses
Pendirian Badan Usaha
a. Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
b. Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan).
c. Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
d. Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan
pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala
perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha
ialah:
a. Tahapan
pengurusan izin pendirian untuk prosedur pendirian bisnis
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
· Tanda
Daftar Perusahaan (TDP);
· Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
· Bukti
diri.
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
· Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
· Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
· Izin
Domisili.
· Izin
Gangguan.
· Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
· Izin
dari Departemen Teknis.
b. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (UU PMA).
c. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha
akan mengeluarkan izin. Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri berupa SIUP.
KONTRAK KERJA
Jika
Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat
perjanjian kerja/ kontrak kerja. Sebelum Anda menanda-tangani kontrak, baca dan
pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat
mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi
kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku
di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita
berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak.
A. Pengertian
Kontrak Kerja
Kontrak
Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan
adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
B. Membuat
Kontrak Kerja yang Memenuhi Syarat
Menurut
pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang
kurangnya harus memuat:
· nama,
alamat perusahaan, dan jenis usaha
· nama,
jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
· jabatan
atau jenis pekerjaan
· tempat
pekerjaan
· besarnya
upah dan cara pembayarannya
· syarat
syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
· mulai
dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
· tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
C. Syarat-Syarat
Kontrak Kerja
Pada
dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka
wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa, Supaya terjadi persetujuan yang
sah, perlu dipenuhi empat syarat;
· kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya
· kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
· suatu
pokok persoalan tertentu
· suatu
sebab yang tidak terlarang
Pasal
52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa, Perjanjian
kerja dibuat atas dasar:
· kesepakatan
kedua belah pihak
· kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
· adanya
pekerjaan yang diperjanjikan
· pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
D. Jenis-Jenis
Kontrak Kerja
1. Menurut
bentuknya
a) Berbentuk
Lisan/ Tidak tertulis
Meskipun
kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap
bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja
tersebut. Kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada
beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha
karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
b) Berbentuk
Tulisan
Perjanjian yang
dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila
muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan
dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan
yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh. Dibuat dalam
rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan
pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU
13/2003).
2. Menurut
waktu berakhirnya
a) Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah
perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan
kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
b) Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan Pasal 1
angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian
kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja
yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Prosedur
Pengadaan Jasa antara lain :
a. Perencanaan
Jasa
Perencanaan tenaga jasa
adalah penentuan kuantitas dan kualitas jasa yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job
Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
b. Penarikan
Jasa
Penarikan jasa
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dsb. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat
terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik
bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang
salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari
sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimalisasi kesalahan penempatan jabatan,
lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang
dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
c. Seleksi
Jasa
Ada lima tahapan dalam
menyeleksi jasa, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi,
wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan
untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
d. Penempatan
Jasa
Penempatan jasa adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
KONTRAK BISNIS
a. Pengertian
Kontrak
Kontrak adalah suatu
tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak
yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam
pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan
perjanjian yang berbentuk tertulis.
b. Pengertian
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis
merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang
disetujui oleh para pihak yang terkait didalamnya bermuatan bisnis. Adapaun
bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demikian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial.
Kontrak
Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian,
antara lain
· Kontrak
Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah
Kontrak Bisnis diatas meterai.
· Kontrak
Bisnis yang didaftarkan oleh notaris.
· Kontrak
Bisnis yang didelegasi didepan notaris.
· Kontrak
Bisnis yang dibuat dihadapan notaris dan dituangkan dalam bentuk akta notaris.
Jenis-jenis
kontrak bisnis dapat dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada
suatu perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam
hubungan dan kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:
a) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis
Hubungan
dengan kontraktor merupakan hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam
rangka mengadakan suatu bangunan pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan
menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong
(yang menerima order kerja). Skala dan kompleksitas proyek dapat sangat
beragam. Dari yang proyek kecil hingga yang proyek besar, dari yang sederhana
hingga yang canggih. Konsep perikatan (perjanjian)-nya pun beragam mengikuti
hal-hal tersebut. Dari sekedar Perjanjian Pemborongan hingga Engineering
Procurement Construction Contrac. Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis,
perusahaan mempunyai kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama
bisnis tertentu.
Dalam
hal suatu proyek, maka kedua belah pihak melakukan: (i) suatu kerjasama operasi
(joint operation; seperti: Joint Operation Agreement atau Production Sharing
Agreement), atau (ii) penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan
suatu perusahaan usaha patungan (joint venture company), yang perjanjiannya
disebut Joint Venture Agreement. Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis
tertentu dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i)
ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer
Agreement atau Build Operate & Own Agreement); (ii) proses alih teknologi
atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii)
kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement);
dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek
tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil
kegiatan tersebut yang diutamakan
b) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan pemasok
Sederhananya,
perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau
operasi bisnis sehari-hari. Biasanya disebut Supply Agreement.
c) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan
Singkatnya, dalam hal
perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan
penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer
atau agen penjualan. Biasanya disebut Distribution Agreement dan Sales Representative
Agreement.
d) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
Singkatnya,
dalam hal konsumen tidak mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan
pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan
perjanjian jual beli dengan cicilan atau sewa beli.
e) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham
Pada umumnya, dalam hal
kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar,
yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara
pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder Agreement.
f) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau
pinjaman
Pada umumnya dikenal dengan
dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Namun dari segi sifat hutang
dan struktur transaksi dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi
pinjaman, misalnya, Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement,
Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.
FAKTA INTEGRITAS
a. Pengertian
Pakta Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparansi
dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
b. Tujuan
Pakta Integritas
· mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
· mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
c. Manfaat
Pakta Integritas bagi Institusi / Lembaga
· Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan
suap.
· Memungkinkan
peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
· Membantu
Instituti/Lembaga mengurangi biaya ekonomi yang tinggi.
· Membantu
meningkatkan kredibilitas institusi.
· Membantu
meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengadaan barang/jasa instansi publik.
· Membantu
pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat
waktu dan tepat biaya.
d. Elemen
penting
e. Dasar
Hukum Pakta Integritas
Gambar 1. Elemen Penting
Pakta Integritas
Contoh
Pakta Integritas
Sumber:
rahmatarifin93.files.wordpress.com
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.3
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.4
gunkz-lalala.blogspot.com