Free Hello Kitty ani Cursors at www.totallyfreecursors.com
Dewi Yulia Ramadani: TANGGAPAN KASUS UU PERINDUSTRIAN

Selasa, 19 Juni 2012

TANGGAPAN KASUS UU PERINDUSTRIAN

NAMA    : DEWI YULIA RAMADANI
NPM       : 31410917
KELAS   : 2ID03


STUDI KASUS
        Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
           Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan.
              Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

TANGGAPAN
        Menurut saya kasus ini sangat serius karena dapat menyebabkan dampak yang kurang baik kepada ekosistem dan lingkungan sekitar, oleh karena itu pemerintah harus benar-benar sangat tegas agar tidak berdampak lebih parah lagi, karena sebagimana tercantung dalam undang-undang perindustrian dimana suatu perusahaan harus dapat mengimbangi limbah yang dihasil dengan ekosistem yang ada dilingkungan sekitar, karena dengan emisi limbah pabrik yang berlebihan itu sama saja merusak dan membunuh ekosistem lingkungan yang ada, jika dibiarkan perusahaan itu berarti tidak mentaati peraturan yang terdapat pada undang-undang perindustrian itu sendiri serta bila dilanggar pemerintah dapat menutup pabrik atau industri tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar