Studi Kasus
PT Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg
dan tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat
besar, terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya
ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal
karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di
situs pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk
setempat yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi
tempat pembuangan tailing.
Tanggapan
Berdasarkan studi kasus diatas tanggapan
terhadap permasalahan mengenai kasus PT. Freeport Indonesia adalah seharusnya
sebagai perusahaan besar PT. Freeport Indonesia tersebut harus memikirkan
lingkungan sekitar tempat pertambangan karena dengan hasil yang didapatkan
terhadap hasil pertambangan tersebut seharusnya PT. Freeport Indonesia sudah
dapat membuat pengalokasian dengan bijak terhadap lingkungan sekitar. Akibat
pertambangan tersebut dapat menyebabkan kesrusakan yang besar terhapat
lingkungan serta penduduk sekitar. Seharusnya PT. Freeport Indonesia sangat
memikirkan keamanan serta kenyamanan penduduk sekitar dengan memberikan
fasilitas yang baik untuk penduduk sekitar agar terciptanya keseimbangan antara
lingkungan yang baik dengan keuntungan yang didapatkan oleh PT. Freeport
Indonesia tersebut.
Sumber
Gambar : www.tekmira.esdm.go.id
Studi Kasus : www.ohtugas.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar