Studi Kasus
Perindustrian
Pencemaran lingkungan yang dilakukan
oleh perusahaan banyak terjadi di Indonesia. Salah satu masalah pencemaran
lingkungan yang hingga kini belum selesai permasalahannya adalah bencana lumpur
lapindo. Pencemaran ini dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Peristiwa ini
terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Selama
tiga bulan Lapindo Brantas Inc, yang merupakan anak perusahaan PT Energi Mega
Persada Tbk, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi yang
disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama itu,
yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah dicapai
kedalaman 9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai pukul 13.00
dua hari sebelum blow out. Sesuai kelaziman pada pengeboran di kedalaman
tersebut, lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss, yang
memungkinkan terjadinya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick,
antisipasinya menarik pipa untuk memasukkan casing yang merupakan pengaman
sumur. Penarikan pipa hingga 4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick. Penanggulangan ini adalah dengan
penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata bor macet pada 3.580 kaki, dan
upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan fish,
yakni pemutusan mata bor dari pipa dengan diledakan. Peristiwa yang terjadi
adalah semburan gas dan lumpur pada subuh esok harinya.
Tanggapan
Berdasarkan studi kasus lumpur panas lapindo brantas
yang hingga kini belum tuntas atau belum terselesaikan masih dalam pertanyaan
besar, karena masalah sebesar itu seharus mendapatkan perhatian penting karena
menyangkut kehidupan orang banyak. Menurut saya Lumpur lapindo merupakan
bencana yang diakibatkan oleh kelalaian manusia sendiri karena kurang telitih
atau kurang memikirkan akibat dari pada yang mereka perbuat, mereka hanya
menggali dan terus menggali kekayaan alam namun tanpa memikirkan atau tanpa
pemikirian membuat kembali baik tanah yang digali, akibat pengerukan kekayaan
alam yang ada dalam perut bumi yang terus menurus tanpa memikirkan pelesatrian
alam bencana yang besar. Seperti halnya lumpur lapindo, lumpur lapindo yang
dulunya hanya semburan lumpur yang kecil karena penganganan yang lambat
mengakibatkan bencana yang sangat besar dan sekarang menjadi lautan lumpur,
seharusnya pemerintah bergerak cepat terhdapa kasus ini karena banyaknya UU perindustruan
yang megatur masalah ini yaitu kelalaian yang disebabkan oleh suatu
perindustrian, seharusnya pemerintah dengan cepat menindak lanjuti kasus ini
agar bencana lumpur lapindo tidak lebih parah dari yang saat ini terjadi.
Sumber
Studi kasus : http://rvanny.blogspot.com/
Gambar :
www.lensaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar